LPSK Dorong Kepolisian Selidiki Dugaan Perdagangan Orang terhadap 155 ABK WNI
JAKARTA, iNews.id - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mendorong kepolisian untuk menyelidiki repatriasi 155 WNI yang menjadi anak buah kapal (ABK) China.
Pemeriksaan dimaksudkan untuk memastikan apakah para ABK itu menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau tidak.
“Kami menyarankan kepolisian juga menelusuri dokumen-dokumen kerja hingga proses keberangkatan mereka sebagai ABK kapal ikan," kata Wakil Ketua LPSK, Antonius Wibowo, dalam keterangannya, Senin (9/11/2020).
Menurut Antonius, pemeriksaan tersebut juga penting untuk mencari kemungkinan hubungan dengan kasus TPPO ABK kapal Long Xing 629 yang proses hukumnya masih berjalan.
5 Mayat ABK Disimpan di Freezer, Dokter Pastikan Tak Ada Bekas Penganiayaan
LPSK, lanjut Antonius, siap bekerja sama dan berkolaborasi dengan kepolisian untuk memberikan perlindungan kepada ratusan ABK tersebut jika proses penyelidikan mengindikasikan adanya praktik perdagangan orang.
"LPSK siap memberikan perlindungan kepada ABK, mulai dari rehabilitasi medis, psikologis, hingga memfasilitasi penghitungan restitusi (ganti rugi oleh pelaku)," ujarnya.
Penemuan 3 Mayat WNI ABK Kapal China, Polisi: Korban Warga Aceh dan Sulteng
Saat ini LPSK masih melindungi 16 korban TPPO ABK Long Xing yang proses hukumnya masih berjalan di tiga Pengadilan Negeri daerah yakni Tegal, Brebes, dan Pemalang.