10.151 WNI Eks Pekerja Online Scam di Kamboja Minta Dipulangkan
JAKARTA, iNews.id - Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Phnom Penh melaporkan sebanyak 10.151 Warga Negara Indonesia (WNI) eks pekerja jaringan penipuan daring (online scam) di Kamboja mengajukan permintaan untuk dipulangkan ke Indonesia.
KBRI mencatat total 10.287 WNI yang terlibat online scam dari Januari hingga Mei 2026. Angka tersebut dua kali lipat lebih dibandingkan total kasus sepanjang tahun 2025 yang tercatat 5.088 WNI yang terlibat kasus online scam.
"Peningkatan jumlah pengaduan mulai terjadi pada pertengahan Januari 2026, tepatnya dalam periode 16 Januari hingga 31 Mei 2026, tercatat sebanyak 10.151 WNI telah melapor kepada KBRI Phnom Penh untuk memperoleh fasilitasi pemulangan ke Indonesia," ucap Kuasa Usaha Ad Interim (KUAI) RI Phnom Penh, Krishnajie dalam keterangannya, dikutip Selasa (2/6/2026).
Krishnajie mengatakan selain WNI yang datang langsung ke KBRI, terdapat juga ratusan WNI yang terjaring dalam razia di berbagai lokasi yang diduga menjadi pusat aktivitas penipuan daring. Mereka selanjutnya ditempatkan di pusat detensi untuk menjalani proses deportasi.
"Hingga saat ini, diperkirakan sekitar 400 WNI berada di fasilitas detensi yang tersebar di sejumlah wilayah di Kamboja," ujarnya.