Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Presiden Prabowo Terbitkan Keppres: Asep Nana Mulyana Wakil Jaksa Agung, Kuntadi Jabat Jampidsus
Advertisement . Scroll to see content

Kuntadi Jadi Jampidsus, Yusril: Tugas Pokoknya Selesaikan Kasus Febrie Adriansyah

Rabu, 22 Juli 2026 - 18:10:00 WIB
Kuntadi Jadi Jampidsus, Yusril: Tugas Pokoknya Selesaikan Kasus Febrie Adriansyah
Kepala Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejagung yang ditunjuk sebagai Jampidsus, Kuntadi. (Foto: Dok. Kejagung)
Advertisement . Scroll to see content

“Kita harapkan kejaksaan akan bekerja on the track sesuai dengan harapan kita semua supaya hukum ditegakkan dengan adil dan ada kepastian hukum," ucap Yusril.

Diketahui, Prabowo telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 87/TPA Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Kejaksaan Agung (Kejagung). Melalui Keppres tersebut, Prabowo menunjuk Kuntadi sebagai Jampidsus.

Kursi Jampidsus sebelumnya diisi oleh Rudi Margono selaku pelaksana tugas menggantikan Febrie Adriansyah yang mengundurkan diri.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut