Kuntadi Jadi Jampidsus, Yusril: Tugas Pokoknya Selesaikan Kasus Febrie Adriansyah
Rabu, 22 Juli 2026 - 18:10:00 WIB
“Kita harapkan kejaksaan akan bekerja on the track sesuai dengan harapan kita semua supaya hukum ditegakkan dengan adil dan ada kepastian hukum," ucap Yusril.
Diketahui, Prabowo telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 87/TPA Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Kejaksaan Agung (Kejagung). Melalui Keppres tersebut, Prabowo menunjuk Kuntadi sebagai Jampidsus.
Kursi Jampidsus sebelumnya diisi oleh Rudi Margono selaku pelaksana tugas menggantikan Febrie Adriansyah yang mengundurkan diri.
Editor: Rizky Agustian