Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kuasa Hukum Buka Suara usai Roy Suryo Ditangkap Polda Metro
Advertisement . Scroll to see content

Kuasa Hukum Pengadu Nilai DKPP Harusnya Berhentikan Hasyim Asy'ari dari Ketua KPU

Senin, 05 Februari 2024 - 12:47:00 WIB
Kuasa Hukum Pengadu Nilai DKPP Harusnya Berhentikan Hasyim Asy'ari dari Ketua KPU
Koordinator Tim Pembela Demokrasi 2.0, sekaligus kuasa hukum pengadu, Patra M Zen. (Foto istimewa).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id -Kuasa Hukum Pengadu menilai Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) seharusnya menjatuhkan sanksi kepada Hasyim Asy'ari berupa pemberhentian dari jabatan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Hal ini menyusul dikabulkannya pengaduanpelanggaran etik penyelenggara pemilu yang baru diputus DKPP.

Koordinator Tim Pembela Demokrasi 2.0, Patra M Zen menyatakan bahwa Hasyim Asya'ri pernah mendapatkan sanksi peringatan keras pada April 2023 lalu.

"Semestinya sanksi terhadap Ketua KPU adalah pemberhentian dari jabatan karena sebelumnya yang bersangkutan pada 3 April 2023 sudah mendapat sanksi peringatan keras," kata Patra di Jakarta, Senin (5/2/2024).

Patra merupakan pendamping atau kuasa hukum dari tiga pengadu yakni Petrus Hariyanto, Firman Tendry Masengi dan Azwar Furgudyama.

Dia juga menyoroti adanya putusan DKPP sebelumnya dalam kasus yang berbeda. Hanya saja, kata dia, DKPP dalam kasus tersebut sudah memberikan sanksi berupa peringatan keras kepada Hasyim Asya'ri.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut