Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kubu Sarwendah Tantang Ruben Onsu Bertemu Langsung 11 Juli 2026, Ada Apa?
Advertisement . Scroll to see content

Kuasa Hukum Pengadu Nilai DKPP Harusnya Berhentikan Hasyim Asy'ari dari Ketua KPU

Senin, 05 Februari 2024 - 12:47:00 WIB
Kuasa Hukum Pengadu Nilai DKPP Harusnya Berhentikan Hasyim Asy'ari dari Ketua KPU
Koordinator Tim Pembela Demokrasi 2.0, sekaligus kuasa hukum pengadu, Patra M Zen. (Foto istimewa).
Advertisement . Scroll to see content

"Hasyim Asy'ari sudah pernah diberi sanksi karena melakukan perjalanan pribadi bersama Hasnaeni selalu Ketua Umum partai yang sedang mengikuti proses pendaftaran partai dalam Pemilu," ujarnya.

"Putusan DKPP ini artinya, KPU harus melanggar etik penyelenggara pemilu untuk bisa meloloskan Gibran sebagai Cawapres. Sebaliknya kalau DKPP taat dan patuh pada peraturan maka Gibran tidak akan lolos menjadi Cawapres dalam Pemilu 2024," pungkas Patra.

Sebelumnya, DKPP memutuskan Ketua KPU Hasyim Asy'ari telah melanggar kode etik pedoman penyelenggara pemilu karena menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai Cawapres tanpa mengubah PKPU usai putusan Mahkamah Konstitusi. Dia juga disanksi peringatan keras terakhir.

Pengadu melaporkan Ketua dan enam Anggota KPU RI yakni Hasyim Asyi’ari, Betty Epsilon Idroos, Mochammad Affifudin, Persadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz.

Pengadu menilai mereka penerimaan pendaftaran Gibran Rakabuming Raka tidak sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Sebab KPU belum merevisi atau mengubah peraturan setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/202.

Atas hal tersebut, pengadu menduga tindakan para teradu yang membiarkan Gibran Rakabuming Raka terus menerus mengikuti tahapan pencalonan tersebut telah jelas-jelas melanggar prinsip berkepastian hukum.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut