Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Tetapkan Ketua dan Wakil Ketua PN Depok Tersangka usai OTT
Advertisement . Scroll to see content

KPK Yakin Menang Praperadilan Lawan Hasto, Ini Alasannya

Rabu, 12 Februari 2025 - 14:51:00 WIB
KPK Yakin Menang Praperadilan Lawan Hasto, Ini Alasannya
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (foto: MPI)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakin gugatan praperadilan yang diajukan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto bakal ditolak hakim. Diketahui, hakim bakal memutuskan praperadilan Hasto, Kamis (13/2/2025) besok.

Plt Kepala Biro Hukum KPK, Iskandar Marwanto beralasan, secara formil dan materiel, penetapan Hasto sebagai tersangka telah sesuai aturan.

Penyidik KPK yakin Hasto terlibat kasus dugaan suap pergantian antar-waktu (PAW) DPR periode 2019-2024. KPK sudah mengantongi bukti-bukti permulaan yang cukup.

"Kami dengan keyakinan kami, berdasarkan bukti permulaan itulah kami berani menetapkan Pak Hasto sebagai tersangka penyertaan dalam konteks ini, dalam kasus Harun Masiku," katanya, Rabu (12/2/2025).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut