KPK Waspadai Modus Penipuan Jalan Pintas Urus Perkara
Sekadar informasi, tim khusus Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap seorang jaksa gadungan, Rully Nuryawan di daerah Semarang, Jawa Tengah. Dari penangkapan tersebut, tim khusus Jamintel Kejagung mengamankan uang Rp305 juta.
Belakangan, uang sebesar Rp305 juta tersebut diketahui berasal dari Direktur PT Duta Mas Indah (DMI) Cabang DI Yogyakarta, Heri Sukamto. Heri Sukamto tersangkut kasus dugaan korupsi pembangunan Stadion Mandala Krida, Yogyakarta. Dari hasil pemeriksaan Rully, uang tersebut diduga untuk mengamankan perkara yang menyeret Heri Sukamto.
KPK mengapresiasi terkait penangkapan oleh tim khusus Jamintel Kejagung itu. Apalagi, terhadap orang yang mengaku bisa mengurus perkara di KPK.
"KPK mengapresiasi rekan-rekan tim Jamintel Kejaksaan Agung yang telah bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku," terang Ali.
Ali menekankan bahwa KPK berkomitmen untuk melaksanakan tugas pemberantasan korupsi secara profesional dengan menjunjung azas keadilan. Oleh karenanya, dia mengingatkan agar masyarakat waspada terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan KPK
"Kami tak bosan mengingatkan masyarakat untuk selalu hati-hati dan waspada terhadap modus penipuan dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Apabila mengalami atau menemui peristiwa seperti ini, segera lapor ke KPK melalui call center 198 atau kepada Aparat Penegak Hukum setempat," katanya.
Editor: Faieq Hidayat