Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kejagung Ungkap Peran Glory Harimas Sihombing di Kasus Korupsi MBG: Jual Titik SPPG
Advertisement . Scroll to see content

Ada Kasus Lama Mandek, KPK Tempuh Investigasi Gabungan dengan Kortas Tipikor Polri dan Kejagung

Rabu, 10 Juni 2026 - 08:04:00 WIB
Ada Kasus Lama Mandek, KPK Tempuh Investigasi Gabungan dengan Kortas Tipikor Polri dan Kejagung
Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein (foto: Nur Khabibi)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menggandeng Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri untuk melakukan joint investigation atau investigasi gabungan dalam sejumlah perkara. Langkah tersebut ditempuh untuk menyelesaikan kasus-kasus lama yang penyidikannya masih jalan di tempat.

Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein menuturkan, joint investigation dilakukan sebagai terobosan untuk mengatasi sejumlah kendala dalam penanganan perkara. Selain dengan Kortas Tipikor Polri, KPK juga membuka peluang kerja sama serupa dengan Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Jadi latar belakangnya adalah memang untuk kendala-kendala keterbatasan di KPK, sumber daya manusia, kemudian wilayah yang tersebar, dengan adanya banyak penanganan perkara, itu mesti dilakukan beberapa terobosan-terobosan," kata Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (9/6/2026).

Menurutnya, joint investigation akan diprioritaskan untuk perkara-perkara lama yang surat perintah penyidikannya terbit sebelum 2026. KPK menargetkan penyelesaian perkara-perkara carry over yang hingga kini belum tuntas.

"Karena memang kita menyadari beberapa perkara-perkara yang tempo-tempo yang lama itu jalan di tempat ketika memang ada peristiwa atau penyelidikan tertutup seperti ini," ucapnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut