KPK Ungkap Aksi Pencegahan Korupsi di Tahun 2023, Pengendalian Ekspor hingga Penataan Aset
2. Pengendalian Ekspor Impor;
3. Peningkatan Kualitas Data Pemilik Manfaat serta Pemanfaatan Untuk Perizinan, Pengadaan Barang/Jasa;
4. Perbaikan Tata Kelola di Kawasan Pelabuhan;
5. Percepatan Proses Digitalisasi Sertifikasi Pendukung Kemudahan Berusaha;
6. Penguatan Digitalisasi Perencanaan Penganggaran di Tingkat Pusat, Daerah, dan Desa;
7. Peningkatan Efektifitas Pencegahan Korupsi Dalam Pengadaan Barang dan Jasa;
8. Optimalisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Melalui Intensifikasi dan Ekstensifikasi di sub-Sektor Mineral dan Batubara (Minerba);
9. Penataan Aset Pusat;
10. Penguatan Partai Politik dalam Pencegahan Korupsi;
11. Optimalisasi Interoperabilitas Data Berbasis NIK Untuk Program Pemerintah;
12. Penguatan Aparat Pengawasan Interen Pemerintah (APIP) Dalam Pengawasan Program Pemerintah;
13. Penguatan Sistem Penanganan Perkara Tindak Pidana;
14. Optimalisasi Pengawasan Keuangan Desa dan Penataan Aset Desa;
15. Penguatan Integrasi Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Firli pun memastikan, akan melakukan pengecekan langsung terkait dampak dari aksi Stranas PK. Hal ini, ditegaskan Firli, penting guna mencegah terjadinya praktik korupsi, serta diharapkan meningkatkan prekonomian.
"Saya akan sidak langsung, target KPK bahwa keberadaan pelabuhan menjamin distrubusi logistik, meningkatkan pendapatan daerah apalagi PNBP," katanya.
Editor: Faieq Hidayat