KPK Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Proyek RTH Kota Bandung
JAKARTA, iNews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan tersangka baru kasus dugaan korupsi proyek pengadaan ruang terbuka hijau (RTH) Kota Bandung tahun 2012. Tersangka ini yaitu Dadang Suganda dari kalangan wiraswasta.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menuturkan, penetapan tersangka ini merupakan pengembangan perkara korupsi RTH di Pemerintahan Kota Bandung 2012-2013. Setelah mencermati fakta-fakta yang berkembang dalam proses penyidikan hingga persidangan, KPK menemukan sejumlah bukti dugaan keterlibatan pihak lain dalam perkara ini.
”Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, KPK membuka penyidikan baru pada tanggal 16 Oktober 2019 dengan tersangka DSG (Dadang Suganda), wiraswasta,” kata Febri dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, KPK, Jakarta, Kamis (21/11/2019).
Febri menerangkan, kasus ini bermula ketika pada 2011 Wali Kota Bandung Dada Rosada menetapkan lokasi pengadaan tanah untuk RTH Kota Bandung. Usulan kebutuhan anggaran pengadaan tanah tersebut sebesar Rp15 miliar untuk 10.000 meter persegi.
Setelah melalui rapat dengan Badan Anggaran DPRD Kota Bandung, diduga ada anggota DPRD meminta penambahan anggaran dengan alasan ada penambahan lokasi untuk Pengadaan RTH. Besar penambahan anggarannya dari yang semula Rp15 miliar menjadi Rp57.210.000.000 untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Murni tahun 2012.
Dalam perkembangannya, total anggaran yang telah direalisasikan sebesar Rp115,22 miliar di 7 kecamatan yang terdiri atas 210 bidang tanah.
”Dalam proses pengadaan tanah ini, Pemerintah Kota Bandung tidak membeli langsung dari pemilik tanah, namun diduga menggunakan makelar, yaitu KS (Kadar Slamet), anggota DPRD Kota Bandung periode 2009–2014 (telah ditetapkan sebagai tersangka sejak kasus ini mencuat) dan DSG,” kata Febri.
Menurut dia, penunjukan Dadang Suganda sebagai makelar tanah itu dilakukan melalui kedekatannya dengan Sekretaris Daerah Kota Bandung, Edi Siswadi (telah divonis bersalah dalam perkara suap terhadap seorang hakim dalam terkait penanganan perkara korupsi bantuan sosial di Pemkot Bandung).
Febri melanjutkan, penetapan Dadang sebagai tersangka merupakan pengembangan perkara atas tiga tersangka yaitu mantan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Bandung Herry Nurhayat (HN), Anggota DPRD Kota Bandung periode 2009–2014 Tomtom Dabbul Qomar (TDQ) dan Anggota DPRD Kota Bandung periode 2009–2014 Kemal Rasad (KS).
Dadang Suganda disangkakan melanggar Pasal Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Bagi KPK, kata Febri, praktik korupsi ini sangat miris karena tujuan awal dari pengadaan tanah di Kota Bandung tersebut adalah untuk memperbanyak RTH yang diharapkan dapat berkontribusi untuk lingkungan dan udara yang sehat di Bandung.
”Akan tetapi pengadaan RTH ini dijadikan bancakan dan negara dirugikan lebih dari 60 persen nilai proyek yang direalisasikan,” ujarnya.
Editor: Zen Teguh