KPK Tangkap Pegawai Bea Cukai, Langsung Ditetapkan Tersangka Kasus Suap Impor Barang
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap pegawai Ditjen Bea Cukai, Budiman Bayu Prasojo (BBP). Penangkapan itu terkait kasus dugaan suap importasi barang di Ditjen Bea Cukai.
"KPK pada hari ini menetapkan tersangka baru yaitu saudara BBP," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (26/2/2026).
Budiman pun ditetapkan sebagai tersangka pada hari ini sekira pukul 16.00 WIB.
"BBP ditangkap di kantor pusat Ditjen Bea Cukai di wilayah Jakarta," ujarnya.
KPK Sita Uang Rp40,5 Miliar hingga Emas 5,3 Kg terkait Kasus Impor Barang di Bea Cukai
Setelah penangkapan, yang bersangkutan langsung dibawa ke Gedung Merah Putih KPK guna pemeriksaan lebih lanjut.
"Saat ini BBP sedang dilakukan pemeriksaan secara intensif oleh penyidik," ucapnya.
KPK Ungkap 1 Tersangka Kasus Suap Impor Barang di Bea Cukai Kabur saat OTT