Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Periksa 4 Saksi terkait Pemerasan K3, Telusuri Dugaan Permintaan Uang Penerbitan Sertifikat
Advertisement . Scroll to see content

KPK Tangkap Pegawai Bea Cukai, Langsung Ditetapkan Tersangka Kasus Suap Impor Barang

Kamis, 26 Februari 2026 - 19:06:00 WIB
KPK Tangkap Pegawai Bea Cukai, Langsung Ditetapkan Tersangka Kasus Suap Impor Barang
Ilustrasi KPK menangkap dan menetapkan pegawai Bea Cukai terkait kasus suap impor barang. (Foto: iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

Budi menyebutkan, BBP disangkakan melanggar Pasal 12B Besar atau gratifikasi, juncto Pasal 20 huruf C, KUHP baru. 

Sebelumnya, KPK menetapkan enam orang tersangka dalam suap dan gratifikasi importasi barang di Ditjen Bea Cukai. Penetapan tersangka ini merupakan buntut dari operasi tangkap tangan (OTT). 

Keenam tersangka adalah Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (P2 DJBC) periode 2024-Januari 2026. 

Lalu, Sisprian Subiaksono selaku Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasubdit Intel P2 DJBC), Orlando Hamonangan selaku Kepala Seksi Intelijen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasi Intel DJBC).

Kemudian, John Field selaku Pemilik PT BLUERAY, Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi PT BLUERAY, Deddy Kurniawan selaku Manager Operasional PT BLUERAY.

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut