Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Tahan 3 Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Pokmas Jatim, Siapa Saja?
Advertisement . Scroll to see content

KPK Setor Rp 800 Juta ke Kas Negara dari Kasus Korupsi Mantan Gubernur Bengkulu

Jumat, 26 November 2021 - 17:48:00 WIB
KPK Setor Rp 800 Juta ke Kas Negara dari Kasus Korupsi Mantan Gubernur Bengkulu
Penyidik KPK periksa dua pejabat Dinas PUPR Muba untuk mendalami kasus dugaan suap yang menjerat Bupati nonaktif Dodi Reza. (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

Diketahui, Ridwan dan Lily merupakan terpidana kasus dugaan suap proyek peningkatan jalan di Bengkulu. Ridwan dan Lily sendiri divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu. Pada tingkat pertama, keduanya divonis 8 tahun penjara denda Rp 400 juta.

Keduanya terbukti menerima suap sebesar Rp1 miliar dari Direktur PT Statika Jhony Wijaya melalui orang kepercayaan Lily bernama Rico Dian Sari.

Namun dalam tingkat banding hukumannya diperberat menjadi masing-masing pidana penjara 9 tahun, denda Rp400 juta subsider 8 bulan kurungan.

Pengadilan Tipikor juga mencabut hak politik Ridwan selama dua tahun, sedangkan pada tingkat banding, hak politik Ridwan dicabut selama lima tahun setelah menjalani pidana pokok.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut