KPK Panggil Ajudan Gubernur Riau Nonaktif sebagai Tersangka Kasus Pemerasan
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan terhadap Marjani selaku ajudan Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid. Ia dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka terkait kasus dugaan pemerasan yang menjerat Abdul Wahid.
"Hari ini Senin (13/4/2026), KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap tersangka dalam dugaan pemerasan/Permintaan/Penerimaan hadiah atau janji di Pemerintah Provinsi Riau Tahun Anggaran 2025" kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya.
Belum diketahui materi apa yang akan digali tim penyidik Lembaga Antirasuah dari keterangan Marjani. Budi hanya menyebutkan pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, yang bersangkutan sudah memenuhi panggilan dan tengah menjalani pemeriksaan. Diketahui, KPK mengumumkan Marjani sebagai tersangka pada Senin (9/3/2026).
Gubernur Riau Abdul Wahid Segera Disidang Kasus Pemerasan, Berkas Perkara Lengkap
"Penetapan tersangka baru ini artinya mengonfirmasi bahwa penyidikan perkara masih akan terus berlanjut," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (9/3/2026).