Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Usai Diperiksa, Ajudan Gubernur Riau Nonaktif Ditahan sebagai Tersangka
Advertisement . Scroll to see content

KPK Panggil Ajudan Gubernur Riau Nonaktif sebagai Tersangka Kasus Pemerasan

Senin, 13 April 2026 - 15:21:00 WIB
KPK Panggil Ajudan Gubernur Riau Nonaktif sebagai Tersangka Kasus Pemerasan
KPK memanggil ajudan Gubernur Riau nonaktif sebagai tersangka kasus pemerasan. (Foto: iNews.id/Nur Khabibi)
Advertisement . Scroll to see content

"Kita masih akan melihat bukti-bukti baru lainnya untuk kemudian melihat ya, dengan lebih dalam lagi, lebih luas lagi," sambungnya. 

Dalam perkara ini, KPK menyatakan berkas penyidikan yang menyeret Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid dkk telah rampung atau P21. 

Dua tersangka lainnya yaitu M Arief Setiawan (MAS) selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Provinsi Riau dan Dani M. Nursalam (DAN) selaku Tenaga Ahli Gubernur Provinsi Riau. 

"Hari ini, Senin (2/3/2026), Penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau, telah dinyatakan lengkap atau P21, dan limpah ke tahap penuntutan," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Senin (2/3/2026).

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut