KPK Lelang Tanah hingga Rumah di Bali, Ini Penampakannya
2. Dilelang dalam satu paket tanah dan bangunan berikut segala sesuatu diatasnya yang berada dalam satu hamparan yang terdiri atas dua bidang tanah yaitu satu bidang tanah dan bangunan segala sesuatu diatasnya berikut asli SHM No. 11408 yang terletak di Desa Kuta, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Provinsi Bali dengan luas 690 M2 atas nama Rudy Hartono Iskandar;
Kemudian satu bidang tanah dan bangunan diatasnya berikut asli SHM No.11128 yang terletak di Desa kuta, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Provinsi Bali dengan luas 1.437 M2 atas nama Rudy Hartono Iskandar dengan harga limit Rp21.153.137.000 dan uang jaminan Rp10.000.000.000.
Rencananya, lelang akan dilaksanakan pada Rabu, 23 Agustus 2023, dengan batas akhir penawaran pukul 10.10 WITA di alamat domain www.lelang.go.id. Lelang digelar di KPKNL Denpasar atau Gedung Keuangan Negara Jl. HR.Kusuma Atmaja, Denpasar, Bali.
Sekadar informasi, Tommy Adrian, Anja Runtuwene, dan Rudy Hartono Iskandar telah divonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait pengadaan tanah di daerah Munjul, Pondok Rangon, Cipayung, Jakarta Timur. Akibat perbuatan ketiganya, negara dirugikan sebesar Rp152.565.440.000 (Rp152 miliar).
Perbuatan korupsi korporasi PT Adonara Propertindo dan ketiga petingginya itu juga dilakukan bersama dengan Dirut Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan.
PT Adonara Propertindo dan ketiga petingginya terbukti diperkaya sebesar Rp152 miliar terkait pengadaan lahan di Munjul, Jakarta Timur. Kerugian negara akibat memperkaya PT Adonara Propertindo dan tiga petingginya tersebut berdasarkan hasil dari audit tim Auditor Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Editor: Faieq Hidayat