OTT KPK di BPK: 5 Tersangka Ditetapkan, Bupati Muara Enim Diduga Terlibat Suap Rp1,6 Miliar
JAKARTA, iNews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan praktik suap senilai Rp1,6 miliar yang bertujuan memengaruhi hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap Pemerintah Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan bahwa dugaan suap tersebut berkaitan dengan temuan BPK yang menunjukkan nilai melebihi batas materialitas dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) keuangan Pemkab Muara Enim.
Menurut KPK, Bupati Muara Enim Edison diduga memerintahkan bawahannya untuk mengupayakan perubahan hasil audit dengan menghubungi Augusz Dewanggara alias Angga (AGG), seorang pihak swasta.
"AGG kemudian menyampaikan kebutuhan fee untuk mengubah hasil audit sekitar Rp1,6 miliar atau diambil dari 1 persen pagu anggaran pekerjaan infrastruktur atau 2 persen pagu anggaran pengadaan dari Pemkab Muara Enim," kata Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (11/6/2026).
Selanjutnya, Angga disebut berkoordinasi dengan Titin Rita Lestari (TTN) selaku Pengendali Teknis guna menindaklanjuti upaya perubahan hasil audit tersebut.