KPK Blokir Rekening Senilai Rp139,4 Miliar terkait Kasus Korupsi Helikopter AW-101
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memblokir rekening bank milik PT Diratama Jaya Mandiri (DJM) yang bersaldo senilai Rp139,4 miliar. Rekening itu diduga berkaitan kasus dugaan korupsi pengadaan helikopter angkut AW-101 untuk TNI AU.
"Dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan Helikopter Angkut AW-101 di TNI AU tahun 2016-2017, tim penyidik KPK telah memblokir rekening bank PT DJM (Diratama Jaya Mandiri) senilai Rp139,4 miliar," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (27/5/2022).
"Pemblokiran rekening ini diduga ada kaitan erat dengan perkaranya," sambungnya.
Ali menjelaskan, pemblokiran rekening bank milik PT Diratama Jaya Mandiri tersebut dilakukan untuk proses penyitaan simpanan uang tersangka Irfan Kurnia Saleh (IKS) alias John Irfan Kenway (JIK). Irfan Kurnia Saleh merupakan Direktur PT Diratama Jaya Mandiri yang berstatus tersangka KPK.
"Pemblokiran sebagai langkah sigap KPK untuk menyita simpanan uang tersangka, yang selanjutnya dapat dirampas untuk pemulihan kerugian keuangan negara, sesuai putusan pengadilan nantinya," jelas Ali.