KontraS Desak Pelaku Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dijerat Pasal Percobaan Pembunuhan Berencana
JAKARTA, iNews.id - Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya mendesak agar para pelaku penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus dijerat dengan pasal percobaan pembunuhan berencana. Saat ini, para pelaku baru dikenakan pasal penganiayaan.
"Tim advokasi untuk demokrasi dan KontraS itu mendorong supaya pasal yang disangkakan adalah pasal percobaan pembunuhan berencana," ujarnya kepada wartawan, Selasa (7/4/2026).
Menurutnya, KontraS menyayangkan para pelaku penyerangan air keras terhadap rekannya itu justru dikenakan pasal tentang penganiayaan, baik saat ditangani kepolisian ataupun kini ditangani TNI.
"Kami menyayangkan dalam konteks pengenaan pasal, baik itu dilakukan pihak Kepolisian maupun pihak Puspom TNI menggunakan konstruksi pasal 467 KUHP yaitu penganiayaan berat," ungkap dia.
Dia lantas menyinggung kasus pembunuhan yang dialami manajer cabang sebuah Bank di Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Mohamad Ilham Pradipta. Para pelaku dikenakan pasal tentang pembunuhan berencana, yang pada dasarnya kasus tersebut serupa dengan kasus yang dialami Andrie Yunus.