Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KontraS Benarkan Gibran Sempat Jenguk Andrie Yunus di RSCM, tapi Tak Bertemu
Advertisement . Scroll to see content

KontraS Desak Pelaku Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dijerat Pasal Percobaan Pembunuhan Berencana

Selasa, 07 April 2026 - 17:45:00 WIB
KontraS Desak Pelaku Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dijerat Pasal Percobaan Pembunuhan Berencana
KontraS mendesak pelaku penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus dijerat pasal pembunuhan berencana. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya mendesak agar para pelaku penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus dijerat dengan pasal percobaan pembunuhan berencana. Saat ini, para pelaku baru dikenakan pasal penganiayaan.

"Tim advokasi untuk demokrasi dan KontraS itu mendorong supaya pasal yang disangkakan adalah pasal percobaan pembunuhan berencana," ujarnya kepada wartawan, Selasa (7/4/2026).

Menurutnya, KontraS menyayangkan para pelaku penyerangan air keras terhadap rekannya itu justru dikenakan pasal tentang penganiayaan, baik saat ditangani kepolisian ataupun kini ditangani TNI.

"Kami menyayangkan dalam konteks pengenaan pasal, baik itu dilakukan pihak Kepolisian maupun pihak Puspom TNI menggunakan konstruksi pasal 467 KUHP yaitu penganiayaan berat," ungkap dia.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut