Komdigi: Registrasi SIM Card Biometrik untuk Pemilik Nomor Lama Bersifat Sukarela
“Untuk apa? Yang saya sampaikan tadi, untuk saling melindungi, melindungi diri mereka juga dan juga bisa mereka melakukan pengecekan nanti, jangan-jangan nomor mereka juga dipakai secara tidak sah,” ujarnya.
Edwin mengungkapkan hingga saat ini terdapat sekitar 295 juta nomor lama atau existing number di Indonesia. Dari jumlah tersebut, sekitar 3,97 persen merupakan nomor prabayar.
Menurutnya, kebijakan voluntary juga mempertimbangkan kesiapan sistem operator seluler sebelum nantinya diterapkan secara lebih luas.
“Kenapa dimulai dengan voluntari, satu existing number kita sampai saat ini sekitar 295 juta di mana 3,97 persen itu adalah prabayar. Kenapa saya bilang voluntary dulu? Karena kami ingin melihat kesiapan sistem daripada tiga operator seluler ini. Jika nanti kalau itu diwajibkan, akan ada ratusan juta,” kata Edwin.
Pemerintah berharap penerapan registrasi SIM Card berbasis biometrik dapat memperkuat keamanan data pelanggan sekaligus meminimalkan penyalahgunaan identitas untuk aktivitas ilegal digital.