Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : David Pajung: Tunggu Persidangan, Jokowi Akan Tunjukkan Ijazah SD hingga UGM
Advertisement . Scroll to see content

Khozinudin soal Kasus Ijazah: Penanganan Perkara Harus Mengacu Hukum, Bukan Kehendak Jokowi

Rabu, 27 Mei 2026 - 04:03:00 WIB
Khozinudin soal Kasus Ijazah: Penanganan Perkara Harus Mengacu Hukum, Bukan Kehendak Jokowi
Pengacara Roy Suryo Cs, Ahmad Khozinudin. (Foto: iNews)
Advertisement . Scroll to see content

Khozinudin menyatakan apabila penyidik memutuskan melanjutkan penanganan perkara maka tidak mengikuti hukum acara pidana yang berlaku. Dia pun menuding penanganan perkara itu dilanjutkan mengikuti kehendak Jokowi.

"Kalau tetap dilanjutkan, berarti lagi-lagi saya tegaskan ini tidak ikut SOP atau ikut hukum acara pidana baik yang lama maupun yang baru, tetapi apa? Ikut kehendak Joko Widodo. Enak sekali dia, 'Yang ini lepasin, yang ini jangan, ancam dulu, kalau restorative justice baru saya selesaikan'," ucapnya. 

Dia pun mengingatkan hukum harus menjadi acuan penanganan perkara yang dilakukan.

"Lho kok hukum kok asasnya pada Joko Widodo? Hukum kita itu asasnya norma, undang-undang, asas-asas hukum. Itu yang harus jadi acuan, bukan kehendak Saudara Joko Widodo," kata dia. 

Khozinudin pun meyakini kliennya akan terbebas dari kasus ijazah Jokowi. Keyakinan itu juga berlaku terhadap tersangka lain dalam perkara tersebut. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut