Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : David Pajung: Tunggu Persidangan, Jokowi Akan Tunjukkan Ijazah SD hingga UGM
Advertisement . Scroll to see content

Khozinudin soal Kasus Ijazah: Penanganan Perkara Harus Mengacu Hukum, Bukan Kehendak Jokowi

Rabu, 27 Mei 2026 - 04:03:00 WIB
Khozinudin soal Kasus Ijazah: Penanganan Perkara Harus Mengacu Hukum, Bukan Kehendak Jokowi
Pengacara Roy Suryo Cs, Ahmad Khozinudin. (Foto: iNews)
Advertisement . Scroll to see content

"Saya pastikan hari ini Roy Surryo bebas, dan saya pastikan tidak akan ada penjara bagi Roy Suryo dan yang lainnya," tutur dia.

Diketahui, Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tudingan ijazah palsu Jokowi. Para tersangka terbagi dalam dua klaster.

Klaster pertama terdiri dari lima tersangka yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi dan Muhammad Rizal Fadillah.

Kemudian klaster kedua terdiri dari tiga tersangka masing-masing Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar dan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa.

Terbaru, status tersangka Eggi, Damai, dan Rismon telah dicabut setelah ketiganya mengajukan restorative justice (RJ).

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut