Khozinudin soal Kasus Ijazah: Penanganan Perkara Harus Mengacu Hukum, Bukan Kehendak Jokowi
Rabu, 27 Mei 2026 - 04:03:00 WIB
"Saya pastikan hari ini Roy Surryo bebas, dan saya pastikan tidak akan ada penjara bagi Roy Suryo dan yang lainnya," tutur dia.
Diketahui, Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tudingan ijazah palsu Jokowi. Para tersangka terbagi dalam dua klaster.
Klaster pertama terdiri dari lima tersangka yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi dan Muhammad Rizal Fadillah.
Kemudian klaster kedua terdiri dari tiga tersangka masing-masing Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar dan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa.
Terbaru, status tersangka Eggi, Damai, dan Rismon telah dicabut setelah ketiganya mengajukan restorative justice (RJ).
Editor: Rizky Agustian