Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Menlu dan Ketua MPR Bawa Delegasi PBNU-Muhammadiyah Hadiri Pemakaman Ali Khamenei di Iran
Advertisement . Scroll to see content

KH Zulfa Mustofa Buka Suara Namanya Masuk Bursa Ketum PBNU

Sabtu, 11 Juli 2026 - 14:20:00 WIB
KH Zulfa Mustofa Buka Suara Namanya Masuk Bursa Ketum PBNU
Wakil Ketua Umum PBNU KH Zulfa Mustofa menanggapi namanya yang masuk bursa calon Ketua Umum PBNU. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

KH Zulfa menguraikan delapan prinsip utama dalam proses pencarian hukum, termasuk pembedaan antara hukum yang bersifat tetap dan hukum yang dapat berubah, penghormatan terhadap perbedaan pendapat dalam persoalan ijtihadiyah, komitmen terhadap metodologi empat mazhab, serta pentingnya memahami konteks sosial sebelum sebuah fatwa diterapkan.

Relevansi metodologi tersebut terlihat ketika kitab ini membahas perdagangan elektronik atau e-commerce. Persoalan yang tidak ditemukan secara eksplisit dalam literatur fikih klasik itu dianalisis menggunakan metode ilhaq al-masail bi nazairiha, yaitu menghubungkan persoalan baru dengan kasus-kasus yang memiliki kesamaan karakter dalam khazanah fikih.

Transaksi elektronik, misalnya, dapat dianalisis dengan merujuk pada akad salam, jual beli barang yang belum terlihat, ataupun akad perwakilan atau wakalah. Pendekatan tersebut memperlihatkan bahwa fikih dapat menjawab perkembangan zaman tanpa kehilangan pijakan metodologisnya.

Ushul Fikih sebagai Perangkat Membaca Persoalan Baru

Kitab kedua, Diqqat al-Qannas fi Ushul al-Fiqh, menguraikan kaidah-kaidah ushul fikih secara sistematis, argumentatif, dan aplikatif.

Pembahasannya meliputi petunjuk lafaz, lafaz mutlak dan muqayyad, perintah dan larangan, umum dan khusus, syarat, batas akhir hukum, hingga metode takhrij dan ilhaq.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut