Ketua Kadin Sultra Batal Diperiksa sebagai Tersangka Tambang Nikel Ilegal Hari Ini
JAKARTA, iNews.id - Ketua Kamar Dagang dan Industri Sulawesi Tenggara (Kadin Sultra), Anton Timbang batal diperiksa sebagai tersangka dalam kasus tambang nikel ilegal di Bareskrim Polri pada Selasa (21/4/2026). Anton tidak bisa hadir karena sakit.
"Sesuai jadwal hari ini pemeriksaan Anton Timbang sesuai panggilan sebagai tersangka. Akan tetapi, PH (penasihat hukum) nya mengirimkan surat keterangan bahwa yang bersangkutan melakukan penundaan kembali karena alasan sakit," kata Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen M. Irhamni di Bareskrim Polri, Selasa (21/4/2026).
Meski begitu, Irhamni menuturkan pihaknya akan mengecek terlebih dahulu apakah benar tersangka sakit atau malah menghindari pemeriksaan dengan penyidik dalam kasus yang menjeratnya.
Ia menyebut nantinya akan dikirimkan tim dokter untuk memastikan alasan Anton Timbang tidak hadir.
Ketua Ombudsman Diduga Terima Suap Rp1,5 Miliar dalam Kasus Korupsi Tata Kelola Nikel
"Tentunya kami penyidik akan memastikan kebenarannya, apakah yang bersangkutan sakit atau tidak. Kami akan segera melayangkan panggilan yang kedua dan melakukan pengecekan kesehatan apakah yang bersangkutan benar-benar sakit atau penghindaran memberikan keterangan kepada penyidik," ungkap dia.
Ia mengatakan sejatinya pemeriksaan terhadap Anton Timbang penting untuk kepastian hukum dalam penyidikan yang sedang ditangani.
Kejagung Tahan Ketua Ombudsman Hery Susanto 20 Hari, Terseret Kasus Korupsi Nikel
"Bahwa yang bersangkutan harus memberikan keterangan untuk melakukan pembelaan dirinya di dalam proses penyidikan sebelum nanti dilakukan upaya-upaya lainnya," ucap Irhamni.
Sebagai informasi, Bareskrim Polri telah menetapkan Ketua Kadin Sultra Anton Timbang sebagai tersangka kasus tambang nikel ilegal di Sulawesi Tenggara (Sultra). Dalam kasus ini, Anton diduga melakukan aktivitas pertambangan di wilayah hutan yang berada di kawasan tanpa izin lewat PT Masempo Dalle tempat Anton menjabat sebagai Direktur.
Irhamni mengatakan lokasi tambang itu berada di Desa Morombo Pantai, Lasolo Kepulauan, Konawe Utara, Sultra.
"Berdasarkan hasil investigasi, ditemukan aktivitas pengerukan tanah dan nikel di luar izin yang berlaku," ujarnya dalam keterangannya, Senin (16/3/2026).
Editor: Puti Aini Yasmin