Kejagung Tahan Ketua Ombudsman Hery Susanto 20 Hari, Terseret Kasus Korupsi Nikel
JAKARTA, iNews.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menahan Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Hery Susanto, selama 20 hari ke depan terkait dugaan tindak pidana korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel.
Hery ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan usai ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang dinilai cukup.
“Tim penyidik menetapkan tersangka HS,” ujarnya dalam konferensi pers di kompleks Kejagung, Kamis (16/4/2026).
Sementara itu, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa Hery diduga melanggar sejumlah pasal, yakni Pasal 12 Huruf A, Pasal 12 Huruf B, Pasal 5, serta Pasal 606 KUHP Baru.
“Saat ini tersangka dilakukan penahanan 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” ujar Syarief.