Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ketua Ombudsman Hery Susanto Ditangkap Kejagung terkait Kasus Korupsi Tambang Nikel
Advertisement . Scroll to see content

Kejagung Tahan Ketua Ombudsman Hery Susanto 20 Hari, Terseret Kasus Korupsi Nikel

Kamis, 16 April 2026 - 13:19:00 WIB
Kejagung Tahan Ketua Ombudsman Hery Susanto 20 Hari, Terseret Kasus Korupsi Nikel
Ketua Ombudsman Hery Susanto ditahan 20 hari terkait korupsi nikel. Kejagung menyebut penetapan tersangka berdasarkan alat bukti yang cukup. Foto iNews TV
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menahan Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Hery Susanto, selama 20 hari ke depan terkait dugaan tindak pidana korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel.

Hery ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan usai ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang dinilai cukup.

“Tim penyidik menetapkan tersangka HS,” ujarnya dalam konferensi pers di kompleks Kejagung, Kamis (16/4/2026).

Sementara itu, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa Hery diduga melanggar sejumlah pasal, yakni Pasal 12 Huruf A, Pasal 12 Huruf B, Pasal 5, serta Pasal 606 KUHP Baru.

“Saat ini tersangka dilakukan penahanan 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” ujar Syarief.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut