Ketua Kadin Sultra Batal Diperiksa sebagai Tersangka Tambang Nikel Ilegal Hari Ini
Ia mengatakan sejatinya pemeriksaan terhadap Anton Timbang penting untuk kepastian hukum dalam penyidikan yang sedang ditangani.
Kejagung Tahan Ketua Ombudsman Hery Susanto 20 Hari, Terseret Kasus Korupsi Nikel
"Bahwa yang bersangkutan harus memberikan keterangan untuk melakukan pembelaan dirinya di dalam proses penyidikan sebelum nanti dilakukan upaya-upaya lainnya," ucap Irhamni.
Sebagai informasi, Bareskrim Polri telah menetapkan Ketua Kadin Sultra Anton Timbang sebagai tersangka kasus tambang nikel ilegal di Sulawesi Tenggara (Sultra). Dalam kasus ini, Anton diduga melakukan aktivitas pertambangan di wilayah hutan yang berada di kawasan tanpa izin lewat PT Masempo Dalle tempat Anton menjabat sebagai Direktur.
Irhamni mengatakan lokasi tambang itu berada di Desa Morombo Pantai, Lasolo Kepulauan, Konawe Utara, Sultra.
"Berdasarkan hasil investigasi, ditemukan aktivitas pengerukan tanah dan nikel di luar izin yang berlaku," ujarnya dalam keterangannya, Senin (16/3/2026).
Editor: Puti Aini Yasmin