Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Terungkap, Perusahaan Jasa K3 Setor Rp100 Juta Tiap Tahun ke Kemnaker Demi Surat Izin Operator
Advertisement . Scroll to see content

Kemnaker Siapkan Insentif bagi Perusahaan yang Terbitkan Sertifikasi Magang

Rabu, 08 April 2026 - 11:04:00 WIB
Kemnaker Siapkan Insentif bagi Perusahaan yang Terbitkan Sertifikasi Magang
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan pemerintah menyiapkan insentif bagi perusahaan yang menerbitkan sertifikasi bagi peserta magang. (Foto: Kementerian Ketenagakerjaan RI/YouTube)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyiapkan skema insentif dan prioritas program bagi perusahaan yang mendukung sertifikasi kompetensi peserta pemagangan nasional. Kebijakan ini untuk memastikan program magang menghasilkan tenaga kerja yang memiliki pengakuan kompetensi resmi.

“Kami ingin memastikan program pemagangan tidak hanya memberikan pengalaman kerja, tetapi juga menghasilkan tenaga kerja yang kompeten dan memiliki pengakuan resmi melalui sertifikasi,” ujar Menteri Ketenagakerjaan Yassierli dalam keterangan resmi, Selasa (7/4/2026).

Menurut dia, dunia usaha memegang peran penting dalam mencetak tenaga kerja siap pakai. Oleh karena itu, pemerintah akan memberikan penghargaan serta prioritas dalam berbagai program ketenagakerjaan bagi perusahaan yang secara aktif memfasilitasi sertifikasi peserta magang.

Direktur Jenderal Pelatihan Vokasi dan Produktivitas Kemnaker Darmawansyah menyampaikan bahwa langkah ini juga bertujuan memastikan peserta memperoleh kompetensi yang sesuai dengan kebutuhan industri.

“Kami mengapresiasi perusahaan yang memfasilitasi sertifikasi. Ini penting agar peserta memiliki bukti kompetensi yang diakui dunia industri,” kata Darmawansyah.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut