Kemensos Gandeng YLKI Tindak Lanjuti Aduan BPJS Kesehatan PBI
"Sampai detik ini kami telah menerima sekitar 36 atau sekitar sampai 40 pelaporan terkait dengan penonaktifan BPJS tersebut yang PBI. Tapi memang pelaporan tersebut tidak bisa kita tindak lanjuti secara mentah-mentah karena memang perlu adanya tadi ya Pak, groundchecking," ujarnya.
Dia menambahkan, YLKI berfokus pada kepentingan perlindungan konsumen khususnya dalam hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur.
"Ketika memang ada suatu prosedur, konsumen itu berhak untuk diinformasikan terlebih dahulu dan prosedur-prosedur itu ada prinsip yang namanya transisi. Transisi dan juga ada masa sanggah yang sekiranya bisa untuk memudahkan konsumen dan juga untuk kemudahan reaktivasi dan segala macamnya," katanya.
Editor: Aditya Pratama