Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kisah Ibu asal Bogor Bersyukur Anaknya Bisa Cuci Darah, Layanan BPJS PBI Tetap Aktif
Advertisement . Scroll to see content

Dirut BPJS Debat dengan Anggota DPR soal Data PBI: Kalau Bapak Bisa Kerja, Saya Gaji!

Jumat, 13 Februari 2026 - 11:05:00 WIB
Dirut BPJS Debat dengan Anggota DPR soal Data PBI: Kalau Bapak Bisa Kerja, Saya Gaji!
Dirut BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti. (Foto: TVR PARLEMEN/YouTube)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Perdebatan sempat terjadi antara Direktur Utama (Dirut) BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti dengan anggota Komisi IX DPR Zainul Munasichin saat rapat kerja (raker) pada Rabu (11/2/2026) lalu. Ghufron siap menggaji Zainul bila bisa merapikan data peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) dalam waktu singkat.

Momen itu bermula kala Zainul menilai BPJS Kesehatan kurang proaktif dalam mengantisipasi dampak penonaktifan peserta yang merupakan pasien penyakit berat. Salah satunya, tak bisa memilah data pasien pengidap sakit kronis yang dinonaktifkan.

"Maksud saya gini Bro, ketika Bapak terima itu kan Bapak punya data kan, pasien JKN atau BPJS itu yang masuk kategori penyakit-penyakit berat itu disampaikan Kemensos atau Kemenkes, bahwa ini jangan dinonaktifkan," ujar Zainul kepada Ghufron, dikutip Jumat (13/2/2026).

Merespons itu, Ghufron menyampaikan pihaknya tak mengetahui data yang disetor oleh Kemensos. Dia berkata, Kemensos hanya menyerahkan data 11 juta peserta PBI JK yang dinonaktifkan.

Apalagi, kata dia, Kemensos baru menyerahkan data tersebut pada 27 Januari 2026 lalu, atau kurang dari seminggu kebijakan penonaktifan PBI JK diberlakukan pada 1 Februari 2026.

Lantas, legislator dari Fraksi PKB ini menyelak dan mempertanyakan tim IT BPJS Kesehatan. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut