Kemenhut Bongkar Perdagangan 100 Satwa Dilindungi asal Papua, 2 Oknum Aparat Ditangkap
Berdasarkan informasi tersebut, tim operasi gabungan melaksanakan penindakan di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok guna mencegah satwa dilindungi masuk ke jalur distribusi ilegal.
Satwa yang diamankan terdiri atas berbagai jenis burung endemik dan dilindungi khas Papua, yakni Nuri Bayan (Eclectus roratus) sebanyak 4 ekor, Kakatua Koki (Cacatua galerita) 2 ekor, Kasturi Kepala Hitam (Lorius lory) 19 ekor, Nuri Hitam (Chalcopsitta atra) 6 ekor, Mambruk Victoria (Goura victoria) 14 ekor.
Lalu, Walik Wompu (Ptilinopus magnificus) 3 ekor, Pipit Matari (Neochmia phaeton) 19 ekor, Nuri Kabare (Psittrichas fulgidus) 2 ekor, Nuri Coklat (Chalcopsitta duivenbodei) 3 ekor, dan Perkici Pelangi (Trichoglossus haematodus) 28 ekor.
Dalam rangkaian operasi tersebut, tim juga mengamankan dua oknum aparat berinisial BI dan ZF untuk dimintai keterangan. Sebagian satwa ditemukan tanpa dokumen kepemilikan atau pengangkutan yang sah.
Sementara itu, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho menyebut, perdagangan satwa dilindungi telah berkembang menjadi bisnis yang memanfaatkan celah logistik dan memerlukan penanganan lintas lembaga.