Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 2 Porsche Milik Silmy Karim Tak Masuk LHKPN, KPK Dalami Dugaan Pencucian Uang
Advertisement . Scroll to see content

Kemenhut Bongkar Perdagangan 100 Satwa Dilindungi asal Papua, 2 Oknum Aparat Ditangkap

Minggu, 14 Juni 2026 - 15:09:00 WIB
Kemenhut Bongkar Perdagangan 100 Satwa Dilindungi asal Papua, 2 Oknum Aparat Ditangkap
Tim operasi gabungan dari Kemenhut, Bareskrim Polri dan Puspom menggagalkan peredaran ilegal 100 ekor satwa liar dilindungi asal Papua. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

“Pelacakan aliran dananya kami kuatkan bersama PPATK, dan bila rantainya lintas negara, kami bawa penanganannya ke jalur kerja sama internasional, termasuk Interpol. Operasi ini menunjukkan sinergi lintas instansi berjalan. Di saat yang sama, pengawasan di hulu, terutama habitat dan titik rawan perburuan, akan terus diperkuat agar perburuan dapat dicegah,” kata Januanto.

Tim saat ini masih menelusuri alur pengiriman dan pihak-pihak yang mengatur peredaran satwa dilindungi tersebut, termasuk mengembangkan penyelidikan terhadap jaringan yang diduga memperoleh keuntungan dari perdagangan ilegal satwa liar.

Perdagangan dan pengangkutan satwa liar dilindungi merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024, khususnya Pasal 40A ayat (1) huruf d. 

Pelaku terancam pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun, serta pidana denda paling sedikit kategori IV dan paling banyak kategori VI.

Kemenhut menyatakan, penanganan perdagangan satwa dilindungi merupakan agenda strategis negara untuk menjaga kekayaan hayati Indonesia, khususnya spesies endemik. Pengawasan di simpul-simpul logistik akan terus diperketat, penindakan diperkuat, serta penelusuran jaringan dilakukan hingga kepada pihak yang memperoleh keuntungan dari perdagangan ilegal satwa liar. 

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut