Kejati Bengkulu Tetapkan 8 Tersangka Korupsi Tambang Batubara
"Hari ini Kejaksaan Tinggi Bengkulu telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi inisial DA, dia menjabat sebagai komisaris pada PT RSM," ungkap dia.
Dia menambahkan, Kejati Bengkulu sebelumnya telah menetapkan 7 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi tambang batubara tersebut. Maka itu, dengan ditetapkannya DA sebagai tersangka, sudah ada 8 orang tersangka dalam kasus tersebut.
Korupsi Mobil Lab Covid-19 di KBB, Tersangka Kembalikan Uang Negara Rp3 Miliar
"Perkara ini sebelumnya sudah ditetapkan kurang lebih sekitar 7 tersangka ya dan sudah dilakukan penahanan, ini tersangka ke 8. Kerugian estimasi dari penyidik ini kurang lebih sekitar Rp500 miliar," katanya.
Editor: Puti Aini Yasmin