Periksa Calon Perangkat Desa di Pati, KPK Dalami Penyetoran Uang ke Orang Kepercayaan Sudewo
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami perihal dugaan penyetoran uang dari calon perangkat desa (caperdes) ke orang kepercayaan Bupati Pati nonaktif, Sudewo (SDW). Hal ini didalami saat tim penyidik lembaga antirasuah memeriksa tiga orang caperdes di Kantor Polsek Sumber Rembang, Kamis (2/4/2026).
Adapun, tiga orang dimaksud adalah Suyono selaku caperdes Sukorukun Kecamatan Jaken, Joko Lastari selaku caperdes Kecamatan Sidoluhur, dan Parmin selaku caperdes Trikoyo Kecamatan Jaken.
Selain itu, turut diperiksa tiga saksi lain, yaitu Agus Susanto selaku Kepala Desa Slungkep Kecamatan Kayen, Mujibur Rokman selaku pihak swasta, dan ARI Sih Hartono selaku Kabag Hukum Setda Kabupaten Pati.
"Dalam pemeriksaan tersebut penyidik mendalami keterangan-keterangan dari yang bersangkutan soal pemberian uang dari para calon perangkat desa itu kepada oknum-oknum kepercayaan dari tersangka saudara SDW atau yang kita kenal dengan Tim 8," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dikutip, Jumat (3/4/2026).
Kasus Bupati Pati Sudewo, KPK Endus Upaya Pengaturan Saksi
Dalam pemeriksaan itu, kata Budi, guna mengulik mekanisme hingga besaran uang yang diberikan oleh caperdes ke Tim 8.
"Mekanismenya seperti apa dalam pemberian itu, jumlahnya bervariatif berapa saja, mekanisme pemberiannya seperti apa, itu semuanya didalami," katanya.
Sisir Pejabat Pati, KPK Dalami Kasus Pemerasan Eks Bupati Sudewo