Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Geledah Kantor Samin Tan, Kejagung Sita Uang Rp1 Miliar
Advertisement . Scroll to see content

Kejagung Geledah Kantor Pelabuhan terkait Kasus Samin Tan, Sita Dokumen Pelayaran

Rabu, 01 April 2026 - 12:38:00 WIB
Kejagung Geledah Kantor Pelabuhan terkait Kasus Samin Tan, Sita Dokumen Pelayaran
Kejagung menetapkan pengusaha Samin Tan sebagai tersangka korupsi pengelolaan tambang ilegal. (Foto: Jonathan Simanjuntak)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah dua Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) terkait kasus dugaan korupsi tambang ilegal dengan tersangka Samin Tan. Dalam penggeledahan itu, penyidik menyita dokumen pelayaran.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Syarief Sulaeman Nahdi mengungkapkan dua kantor pelabuhan yang digeledah yakni KSOP Banjarmasin, Kalimantan Selatan dan KSOP Palangka Raya, Kalimantan Tengah.

"Benar (penggeledahan) di Kalsel dan Kalteng (Banjarmasin dan Palangka Raya)," kata Syarief saat dikonfirmasi, Rabu (1/4/2026).

Syarief menuturkan penggeledahan dilakukan pada Selasa, 31 Maret 2026 sejak siang hingga malam hari. Dalam penggeledahan itu, penyidik menyita dokumen pelayaran dari kapal milik Samin Tan.

Menurutnya, kapal-kapal itu diduga digunakan sebagai sarana ekspor hasil tambang ilegal Samin Tan yang dilakukan oleh PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) sejak 2017 hingga 2025.

"Yang disita dokumen-dokumen pelayaran terkait perusahaan tersangka dan barang bukti elektronik," ujarnya. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut