KPK: 1 Tersangka Baru Kasus Korupsi Kuota Haji Ada di Arab Saudi
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan satu tersangka baru kasus dugaan korupsi kuota haji berada di Arab Saudi. Dia adalah Asrul Azis Taba (ASR) selaku Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri.
"Salah satu tersangka yaitu saudara ASR, saat ini keberadaannya terdeteksi di luar negeri, masih di Arab Saudi," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (31/3/2026).
Dia mengatakan penyidik telah mengonfirmasi keberadaan Asrul kepada pihak Imigrasi. Menurutnya, penyidik juga telah berkomunikasi dengan yang bersangkutan secara langsung.
Budi pun mengimbau Asrul segera kembali ke Tanah Air guna kepentingan penyidikan kasus tersebut.
Kata Eks Menag Yaqut Disebut KPK Terima Uang 30.000 Dolar AS terkait Kuota Haji
"Jika dibutuhkan untuk dilakukan pemeriksaan oleh penyidik dalam kapasitas sebagai tersangka juga bisa memenuhi panggilan tersebut," ujarnya.
"Karena tentu kita semua ingin proses penyidikan perkara ini bisa segera selesai, bisa segera tuntas," imbuhnya.
KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Korupsi Kuota Haji, Susul Yaqut dan Gus Alex