Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : LPSK Siap Lindungi Saksi hingga Justice Collaborator Kasus Korupsi BGN dan Imipas
Advertisement . Scroll to see content

Kejagung Tak Sita 21.801 Motor Listrik dalam Kasus Korupsi MBG, Kenapa?

Kamis, 04 Juni 2026 - 17:25:00 WIB
Kejagung Tak Sita 21.801 Motor Listrik dalam Kasus Korupsi MBG, Kenapa?
Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana sebagai tersangka korupsi penyimpangan tata kelola MBG. (foto: Arif Julianto)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) tak menyita 21.801 motor listrik dalam proyek pengadaan senilai Rp1 triliun di kasus dugaan korupsi di Badan Gizi Nasional (BGN). Alasannya karena motor tersebut sudah beredar di berbagai wilayah.

“Nggak (disita). Jadi gini, kalau barang itu sudah sampai di daerah, sudah digunakan, itu tentu tidak akan kita lakukan penyitaan,” kata Syarief kepada wartawan, Kamis (4/6/2026).

Syarief menjelaskan, penyitaan dilakukan untuk digunakan sebagai sampel. Pihaknya, kata dia, meneliti jejak-jejak dari pengadaan tersebut.

“Jadi tidak perlu semuanya disita. Semuanya adalah bisa digunakan di daerah masing-masing. Yang kita teliti adalah jejak-jejaknya pengadaan itu,” ujar dia.

Sebelumnya, Kejagung mengatakan eks Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana bersama dua wakilnya Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung melakukan intervensi dalam pengadaan barang di program MBG. Salah satunya yakni proyek pengadaan motor listrik senilai Rp1 triliun yang dimenangkan oleh vendor yang tidak memenuhi syarat.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut