Eks Waka BGN Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator Kasus Korupsi MBG
JAKARTA, iNews.id - Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya akan mengajukkan diri sebagai justice collaborator (JC) atau saksi yang bekerja sama dalam kasus korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG). Hal itu disampaikan oleh pengacara Sony, Krisna Murti.
Menurut Krisna, saat ini kiennya telah menyelesaikan pemeriksaan oleh penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait perkara dugaan korupsi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Krisna Murti mengatakan, keputusan kliennya menjadi JC semata untuk membuka secara terang benderang kasus ini. Langkah ini sekaligus membantah bahwa Sony adalah otak dari praktik jual beli titik SPPG untuk program BGN.
"Pak Sony menyatakan siap menjadi Justice Collaborator. Tekad ini sudah dituangkan dalam BAP di Kejaksaan," ujarnya saat dihubungi, Kamis (4/6/2026).
Dia menerangkan, Sony siap membuka nama-nama besar yang diduga terlibat dalam kasus ini meski saat ini belum mengungkap identitas tokoh-tokoh yang dimaksud. Surat permohonan sebagai Justice Collaborator segera dikirim secara resmi kepada Kejagung, diharapkan langkah ini bisa membuka kasus ini secara terang benderang.
"Menurut klien saya Yang jelas melibatkan tokoh-tokoh dari kalangan eksekutif dan legislatif. Klien saya siap buka semuanya. Pada waktunya nama-nama tokoh yang terlibat akan kita buka di pengadilan. Ini adalah itikad baik dari Pak Sony agar kasusnya transparan," tandasnya.
Kejagung dalam perkara ini telah menetapkan 3 tersangka. Mereka yakni Eks Kepala BGN Dadan Hindayana, dan 2 orang Eks Wakil Kepala BGN terdiri dari Sony Sonjaya serta Lodewyk Pusung.
Editor: Puti Aini Yasmin