Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kasus TPPU dan Korupsi, Don Ritto Dilimpahkan ke Kejagung dengan Pengamanan Brimob
Advertisement . Scroll to see content

Kejagung Perintahkan Kejati se-Indonesia Setop Pendataan Masalah MBG

Senin, 13 Juli 2026 - 22:45:00 WIB
Kejagung Perintahkan Kejati se-Indonesia Setop Pendataan Masalah MBG
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna (dok. Kejagung)
Advertisement . Scroll to see content

Perintah itu merupakan tindak lanjut dari surat sebelumnya, yakni Nomor B-2668/F.2/Fd.2/06/2026 tertanggal 15 Juni 2026. Saat itu, Kejati diminta melakukan inventarisasi serta menyampaikan berbagai permasalahan dalam pelaksanaan Program MBG oleh Badan Gizi Nasional, termasuk menindaklanjuti laporan pemberitaan media terkait pengumpulan data dan keterangan di Satuan Pemenuhan Pelayanan Gizi (SPPG) di Jawa Tengah.

Anang menuturkan, penghentian pengumpulan data bukan berarti membuat seluruh hasil yang telah dihimpun akan diabaikan. Pasalnya, data yang terkumpul akan didalami kaitannya dengan para tersangka kasus korupsi Badan Gizi Nasional (BGN). 

“Tentunya data-data yang sudah terkumpul yang terkait dengan perbuatan para tersangka yang sudah disidik Kejaksaan Agung,” ujarnya.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut