Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kejagung Lelang Harley Davidson Kasus TPPU Judol, Laku 10 Kali Lipat dari Harga Limit!
Advertisement . Scroll to see content

Kejagung Musnahkan 14 Jam Tangan Mewah Rampasan Kasus Asabri, Ternyata Barang KW

Kamis, 21 Mei 2026 - 09:25:00 WIB
Kejagung Musnahkan 14 Jam Tangan Mewah Rampasan Kasus Asabri, Ternyata Barang KW
Kejagung memusnahkan 14 jam tangan mewah hasil sitaan terpidana kasus korupsi Asabri, Jimmy Sutopo yang ternyata barang KW. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

"Harganya lumayan tapi masih jauh dibanding harga asli. Harga aslinya kan satu jam bisa miliaran. Kalau ini (yang palsu) rata-rata Rp15 jutaan segitu," tutur Anang.

Sementara itu, Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Narendra Jatna mengatakan barang palsu tersebut sebenarnya punya nilai ekonomis. Namun, katanya, negara tidak boleh mengambil untung dari barang palsu yang melanggar hukum.

"Untuk counterfeit, itu ada standar internasional. Namanya barang yang dijual harus sesuai dengan yang aslinya. Ini berkaitan dengan hak cipta, paten, dan lain lain," ucap Narendra.

Dia menyebut negara tidak dapat mengedarkan kembali barang-barang yang melanggar Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) karena akan merugikan pemilik paten dan merek asli. Dia mengatakan Kejaksaan akhirnya memutuskan untuk memusnahkan barang-barang KW itu.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut