Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 2 Hakim Dissenting Opinion Vonis Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam, Tak Penuhi Unsur Dakwaan
Advertisement . Scroll to see content

Kejagung Tak Masalah Ibam Banding Vonis 4 Tahun Kasus Chromebook: Hak Terdakwa

Kamis, 14 Mei 2026 - 13:11:00 WIB
Kejagung Tak Masalah Ibam Banding Vonis 4 Tahun Kasus Chromebook: Hak Terdakwa
mantan Konsultasn Teknologi Informasi Kemendikbudristek Ibrahim Arief alias Ibam. (Foto: iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) merespons upaya hukum banding yang akan dilakukan mantan Konsultasn Teknologi Informasi Kemendikbudristek Ibrahim Arief alias Ibam atas vonis empat tahun penjara. Vonis itu terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).

Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Ardito Muwardi mengatakan upaya hukum banding merupakan hak setiap terdakwa.

“Ya dipersilakan, karena itu memang haknya terdakwa ya,” ujar Ardito, dikutip Kamis (14/5/2026).

Sementara itu, kata dia, pihaknya belum menentukan sikap atas vonis tersebut. Menurut dia, jaksa akan mempelajari putusan lengkap Ibam untuk menentukan akan mengajukan banding atau tidak.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut