Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kejagung Lelang Harley Davidson Kasus TPPU Judol, Laku 10 Kali Lipat dari Harga Limit!
Advertisement . Scroll to see content

Kejagung Musnahkan 14 Jam Tangan Mewah Rampasan Kasus Asabri, Ternyata Barang KW

Kamis, 21 Mei 2026 - 09:25:00 WIB
Kejagung Musnahkan 14 Jam Tangan Mewah Rampasan Kasus Asabri, Ternyata Barang KW
Kejagung memusnahkan 14 jam tangan mewah hasil sitaan terpidana kasus korupsi Asabri, Jimmy Sutopo yang ternyata barang KW. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung (Kejagung) memusnahkan 14 jam tangan mewah hasil sitaan dari terpidana kasus korupsi Asabri, Jimmy Sutopo. Pemusnahan dilakukan karena belasan jam itu ternyata palsu alias KW.

Adapun pemusnahan jam tangan tersebut dilakukan dalam gelaran Badan Pemulihan Aset (BPA) Fair 2026 pada Rabu (20/5/2026).

“Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI melaksanakan pemusnahan barang sita eksekusi berupa 14 (empat belas) buah jam tangan berbagai merek yang berasal dari Terpidana Jimmy Sutopo,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna kepada wartawan, dikutip Kamis (21/5/2026).

“Di mana dari hasil penyitaan dan hasil dari penelitian, baik dari ahlinya, bahwa ternyata barang yang disita ini, 14 jam ini dinyatakan tidak identik atau palsu,” sambung dia.

Anang juga menyebut harga 14 jam tangan palsu itu beda jauh dari produk aslinya. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut