Kejagung Musnahkan 14 Jam Tangan Mewah Rampasan Kasus Asabri, Ternyata Barang KW
JAKARTA, iNews.id - Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung (Kejagung) memusnahkan 14 jam tangan mewah hasil sitaan dari terpidana kasus korupsi Asabri, Jimmy Sutopo. Pemusnahan dilakukan karena belasan jam itu ternyata palsu alias KW.
Adapun pemusnahan jam tangan tersebut dilakukan dalam gelaran Badan Pemulihan Aset (BPA) Fair 2026 pada Rabu (20/5/2026).
“Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI melaksanakan pemusnahan barang sita eksekusi berupa 14 (empat belas) buah jam tangan berbagai merek yang berasal dari Terpidana Jimmy Sutopo,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna kepada wartawan, dikutip Kamis (21/5/2026).
“Di mana dari hasil penyitaan dan hasil dari penelitian, baik dari ahlinya, bahwa ternyata barang yang disita ini, 14 jam ini dinyatakan tidak identik atau palsu,” sambung dia.
Anang juga menyebut harga 14 jam tangan palsu itu beda jauh dari produk aslinya.
"Harganya lumayan tapi masih jauh dibanding harga asli. Harga aslinya kan satu jam bisa miliaran. Kalau ini (yang palsu) rata-rata Rp15 jutaan segitu," tutur Anang.
Sementara itu, Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Narendra Jatna mengatakan barang palsu tersebut sebenarnya punya nilai ekonomis. Namun, katanya, negara tidak boleh mengambil untung dari barang palsu yang melanggar hukum.
"Untuk counterfeit, itu ada standar internasional. Namanya barang yang dijual harus sesuai dengan yang aslinya. Ini berkaitan dengan hak cipta, paten, dan lain lain," ucap Narendra.
Dia menyebut negara tidak dapat mengedarkan kembali barang-barang yang melanggar Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) karena akan merugikan pemilik paten dan merek asli. Dia mengatakan Kejaksaan akhirnya memutuskan untuk memusnahkan barang-barang KW itu.
Editor: Rizky Agustian