Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kejagung Tetapkan 7 Tersangka Kasus Korupsi Petral, Termasuk Riza Chalid
Advertisement . Scroll to see content

Kejagung Masih Hitung Kerugian Negara di Kasus Korupsi Petral

Jumat, 10 April 2026 - 08:56:00 WIB
Kejagung Masih Hitung Kerugian Negara di Kasus Korupsi Petral
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan pihaknya masih menghitung kerugian negara dalam kasus korupsi Petral. (Foto: iNews)
Advertisement . Scroll to see content

Syarief menjelaskan kasus ini bermula ketika pejabat Petral membocorkan informasi rahasia dari internal perusahaan terkait kebutuhan minyak mentah dan gasoline.

Informasi itu kemudian dimanfaatkan oleh bos minyak Mohammad Riza Chalid (MRC) untuk mempengaruhi proses pengadaan atau tender minyak mentah, produk kilang dan pengangkutan.

"Saudara MRC melalui saudara IRW melakukan komunikasi dengan pejabat pengadaan baik di Petral maupun di Pertamina," ucapnya.
Ia menjelaskan komunikasi dilakukan antara IRW dengan tersangka BBG, MLY dan TFK. Lewat komunikasi itu, kata dia, terjadi pengkondisian tender dan informasi nilai HPS (Harga Perkiraan Sendiri).

Pengkondisian itu kemudian harga menjadi lebih mahal karena pengadaan menjadi tidak kompetitif. Untuk memuluskan aksinya Riza Chalid, Syarief menyebut para pejabat Petral kemudian mengeluarkan pedoman yang bertentangan dengan risalah rapat direksi.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut