Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kejagung Tetapkan 7 Tersangka Kasus Korupsi Petral, Termasuk Riza Chalid
Advertisement . Scroll to see content

Kejagung Masih Hitung Kerugian Negara di Kasus Korupsi Petral

Jumat, 10 April 2026 - 08:56:00 WIB
Kejagung Masih Hitung Kerugian Negara di Kasus Korupsi Petral
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan pihaknya masih menghitung kerugian negara dalam kasus korupsi Petral. (Foto: iNews)
Advertisement . Scroll to see content

Akibatnya tender berhasil dilakukan dan terdapat MoU antara Petral dengan perusahaan Riza Chalid untuk memasok produk kilang minyak tahun 2012 sampai 2014.

"Proses tender atau pengadaan minyak mentah dan produk kilang tersebut menyebabkan rantai pasokan yang lebih panjang dan harga yang lebih tinggi," jelasnya. 

"Terutama untuk produk Gasoline 88 atau kita kenal dengan Premium 88 dan Gasoline 92. Sehingga menimbulkan kerugian bagi PT Pertamina," imbuhnya. 

Atas perbuatannya, Kejagung menetapkan tujuh orang tersangka yakni BBG selaku Manager Niaga Direktorat Pemasaran dan Niaga PT Pertamina yang sempat menjabat sebagai Managing Director Pertamina Energy Service (PES).

Kemudian AGS yang menjabat selaku Head Of Trading PES periode 2012-2014; MLY selaku Senior Trader PES periode 2009- 2015; NRD selaku Crude Trading Manager PES; TFK selaku VP ISC PT Pertamina dengan jabatan terakhir Direktur Utama PT Pertamina International Shipping.

Selanjutnya Riza Chalid selaku Beneficial Ownership atau penerima manfaat dari perusahaan Gold Manor, VeritaOil dan Global Energy Resources. Terakhir IRW selaku Direktur di perusahaan milik Riza Chalid tersebut.

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut