Kejagung Masih Hitung Kerugian Negara di Kasus Korupsi Petral
JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan masih menghitung kerugian keuangan negara di kasus dugaan korupsi pengadaan minyak mentah Pertamina Energy Trading Limited (Petral) periode 2018-2015.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Syarief Sulaeman Nahdi mengklaim, proses itu sedang dilakukan penyidik dengan bekerja sama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Untuk besarnya kerugian keuangan negara, saat ini sedang kami lakukan perhitungan bersama dengan rekan BPKP," katanya kepada wartawan, dikutip Jumat (10/4/2026).
Ia menjelaskan dalam kasus ini PT Pertamina mengalami kerugian karena harus membayar biaya pengadaan BBM yang lebih tinggi dari seharusnya.
Kejagung Sudah Periksa 60 Saksi Kasus Korupsi Petral, Siapa Saja?
"Nanti akan disampaikan berapa kerugian keuangan negara atau yang di-CQ dalam hal ini adalah PT Pertamina. Nanti akan kita sampaikan, sedang proses perhitungan. Kami belum berani memberikan perhitungan tapi sedang kami hitung," ujarnya.