Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Purbaya Segera Bertemu Kepala BGN Pekan Ini, Bahas Efisiensi MBG?
Advertisement . Scroll to see content

Kejagung: Sony Sonjaya Tak Bisa Jadi Justice Collaborator jika Pelaku Utama Korupsi MBG

Minggu, 14 Juni 2026 - 07:33:00 WIB
Kejagung: Sony Sonjaya Tak Bisa Jadi Justice Collaborator jika Pelaku Utama Korupsi MBG
Mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya (foto: Arif Julianto)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan permohonan status justice collaborator (JC) yang diajukan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya, dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) masih dalam tahap pembahasan. Penyidik belum memutuskan apakah permohonan tersebut akan diterima atau tidak.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menjelaskan, penyidik saat ini masih mendalami keterlibatan dan posisi Sony dalam kasus tersebut. Dia mengingatkan, permohonan JC sulit dikabulkan jika Sony menjadi pelaku utama.

"Nanti penyidik kaji apakah ini memang dia layak untuk memperoleh itu (JC). Karena kan ini perannya dia sebagai apa? Kalau dia pelaku utama kan kita tidak bisa (mengabulkan). Bisa membuka yang lebih besar nggak? Lah kalau dia pelaku utamanya bagaimana mau membuka?" ujar Anang, dikutip Minggu (14/6/2026).

Menurut Anang, penyidik belum mengambil keputusan terkait permohonan JC yang diajukan Sony. Sebelum menentukan sikap, penyidik akan lebih dulu meminta keterangan langsung dari yang bersangkutan.

"SS-nya sendiri belum diperiksa, mungkin dalam waktu dekat akan segera diperiksa terkait dengan statement pernyataan dari penasihat hukumnya seperti itu," kata Anang.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut