Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Segera Disidang terkait Kasus Suap
Advertisement . Scroll to see content

KPK Terbitkan 2 Sprindik Baru Pengembangan Kasus Korupsi Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko

Rabu, 20 Mei 2026 - 15:19:00 WIB
KPK Terbitkan 2 Sprindik Baru Pengembangan Kasus Korupsi Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko
Bupati Ponorogo non-aktif, Sugiri Sancoko (kedua dari kanan) ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi yang mencakup tiga klaster di lingkungan Pemkab Ponorogo. (Foto: Dok. KPK)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan dua surat perintah penyidikan (sprindik) terkait hasil pengembangan kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Ponorogo non-aktif, Sugiri Sancoko. Sprindik tersebut diterbitkan pada akhir April lalu.

"Dari perkara Ponorogo ini, KPK kembali menerbitkan sprindik (surat perintah penyidikan) baru per akhir April kemarin," ujar Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, Rabu (20/5/2026).

Budi menambahkan, dua sprindik tersebut terkait dengan tindak pidana gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Meski begitu, belum ada pihak yang ditetapkan tersangka dalam perkara ini.

"Betul (belum ada tersangka)," katanya.

Sebagai informasi, KPK resmi menetapkan Bupati Ponorogo non-aktif Sugiri Sancoko sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang mencakup tiga klaster berbeda di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur. 

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa ketiga klaster korupsi tersebut meliputi suap pengurusan jabatan, dugaan korupsi proyek pekerjaan di RSUD dr. Harjono Ponorogo, serta penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkup Pemkab Ponorogo.

Selain Sugiri, KPK juga menetapkan Sekretaris Daerah Ponorogo berinisial AGP, Direktur RSUD dr. Harjono Ponorogo berinisial YUM, dan SC merupakan pihak swasta selaku rekanan rumah sakit sebagai tersangka.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut