Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Eks Menag Yaqut Ajukan Praperadilan, KPK: Penetapan Tersangka Didasarkan Kecukupan Alat Bukti
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Suap Ricky Ham Pagawak, Presenter Brigita Manohara Penuhi Panggilan KPK sebagai Saksi

Senin, 05 Juni 2023 - 11:23:00 WIB
Kasus Suap Ricky Ham Pagawak, Presenter Brigita Manohara Penuhi Panggilan KPK sebagai Saksi
Presenter Brigita Manohara penuhi panggilan KPK sebagai saksi (foto: MPI)
Advertisement . Scroll to see content

Ketiga orang lainnya tersebut yakni Direktur Utama (Dirut) PT Bina Karya Raya (BKR), Simon Pampang; Direktur PT Bumi Abadi Perkasa (BAP), Jusieandra Pribadi Pampang serta Direktur PT Solata Sukses Membangun (SSM), Marten Toding.

Ricky Pagawak ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Simon, Jusieandra dan Marten tersangka pemberi suap. Para penyuap Ricky Pagawak telah divonis bersalah dalam perkara ini dan dijatuhi hukuman yang berbeda-beda.

Dalam perkara ini, Ricky Pagawak disebut menerima suap sebesar Rp24,5 miliar dari tiga pengusaha yakni, Simon, Jusieandra dan Marten. Uang diduga berkaitan dengan proyek yang dimenangkan ketiga kontraktor tersebut di daerah Mamberamo Tengah.

Setelah pengembangan, KPK kembali menetapkan Ricky Ham Pagawak sebagai tersangka TPPU. KPK menemukan fakta baru dari kasus suap dan gratifikasi Ricky Pagawak.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut