Kasus Suap Perkara di MA, KPK Panggil Adik Ipar Nurhadi dan Dua Hakim
KPK juga sempat menggeledah kantor advokat Rahmat Santoso and Partner di Surabaya pada Selasa 25 Februari 2020. Kala itu, tim KPK mengamankan beberapa dokumen dan alat komunikasi yang terkait dengan kasus tersebut.
Kasus Dugaan Suap Nurhadi, KPK Panggil Notaris di Jakpus
KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka terkait dengan kasus tersebut pada tanggal 16 Desember 2019. Selain Nurhadi dan Hiendra, KPK juga telah menetapkan Rezky Herbiyono (RHE), menantu Nurhadi atau swasta sebagai tersangka.
Diketahui, tiga tersangka tersebut telah dimasukkan dalam status daftar pencarian orang (DPO) sejak Februari 2020. Untuk tersangka Nurhadi dan Rezky, telah ditangkap tim KPK di Jakarta Selatan, Senin, 1 Juni 2020. Sementara itu, tersangka Hiendra saat ini masih menjadi buronan.
Periksa Mantan Sekretaris MA Nurhadi, KPK Dalami Sejumlah Dokumen
Nurhadi dan Rezky ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar terkait dengan pengurusan sejumlah perkara di MA, sedangkan Hiendra ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
Penerimaan suap diduga terkait dengan pengurusan perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero) kurang lebih sebesar Rp14 miliar, perkara perdata sengketa saham di PT MIT kurang lebih sebesar Rp33,1 miliar, dan gratifikasi terkait perkara di pengadilan kurang lebih Rp12,9 miliar.
Dalami Kasus Nurhadi, KPK Panggil Sekretaris Pengadilan Tinggi Agama Medan
Dengan demikian, akumulasi yang diduga diterima kurang lebih sebesar Rp46 miliar.
Editor: Djibril Muhammad