Kasus Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus Dilimpahkan ke Puspom TNI, KontraS Sebut Tak Sesuai KUHAP
JAKARTA, iNews.id - Koordinator KontraS Dimas Bagus Arya mengaku kecewa terhadap langkah Polda Metro Jaya yang telah melimpahkan kasus penyiraman air keras terhadap rekannya, Andrie Yunus ke Puspom TNI. Ia menilai, tak ada klausul di KUHAP baru yang mengatur pelimpahan perkara terhadap penyidik yang bukan dari PPSN.
Hal itu diungkapkan Dimas saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) antara Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) bersama Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (31/3/2026). Dimas berharap, ada ketegasan dari Komisi III DPR untuk bisa menentukan forum penyelesaian kasus tersebut.
"Saya cukup kecewa dengan apa yang tadi disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum bahwa kasus ini sudah dilimpahkan di Puspom, padahal secara prosedur legal formal tidak ada satu pasal pun di KUHAP yang baru yang bisa melakukan pelimpahan terhadap penyidik yang bukan dari PPSN. Jadi nanti kita bisa dialog soal itu," ujar Dimas.
Dimas menilai, perkara penyiraman air keras Andrie Yunus lebih tepat dibawa ke peradilan umum. Pasalnya, ia mengaku tak percaya dengan penanganan kasus yang dilakukan Puspom TNI.
Komnas HAM Kaji Skenario Hukum Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS, Peradilan Umum-TGPF Jadi Opsi